Wakil Bupati Lombok Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RSUD KLU
Hukum | 23 September 2021, 12:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara Dani Karter Febrianto (DKF) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IGD dan ICU di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara (RSUD KLU).
"Tersangka berinisial DKF itu adalah wakil bupati Lombok Utara saat ini," ujar Dedi Irawan, juru bicara Kejati NTB, Kamis (23/9/2021).
Saat kasus ini terjadi, DKF menjabat sebagai staf ahli dan konsultan CV Indo Mulya terkait pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara.
Akibat dari perbuatan DKF sebagai konsultan pengawas, timbul kerugian negara yang nilainya mencapai Rp1,75 miliar.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Andi Merya Nur Terima Upeti Rp250 Juta dari Proyek di Kolaka Timur
Selain DKF, Kejati NTB turut menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek HZ, kuasa Direktur PT Batara Guru, MF, dan Direktur CV Indo Mulya Consultant.
"Lebih lanjut, para tersangka akan mulai diperiksa pekan depan," ujarnya.
Dalam konstruksi perkara, proyek penambahan ruang IGD dan ICU oleh PT Batara Guru Group ini dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar. Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyeknya di tengah progres pengerjaan.
Selanjutnya, untuk kasus dugaan korupsi pada proyek penambahan ruang operasi dan ICU oleh PT Apro Megatama dengan nilai pekerjaan sebesar Rp6,4 miliar, ditetapkan empat tersangka.
Mereka adalah mantan SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku pejabat pembuat komitmen, DT selaku kuasa Direktur PT Apro Megatama dan DD, selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV