> >

Kantor LBH Yogyakarta Dilempar Bom Molotov

Berita daerah | 23 September 2021, 10:47 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus pelemparan bom molotov di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Hingga saat ini empat saksi diperiksa oleh polisi.

Pasca teror pelemparan bom molotov pada hari Sabtu (18/9/2021), bekas lemparan molotov juga masih terlihat di jendela dan di dinding depan kantor LBH Yogyakarta. Polisi menyebut saat ini tengah memeriksa sedikitnya empat orang saksi yang diharapkan bisa menunjukkan kejadian awal untuk pengungkapan kasus ini.

"Kita tetep bekerja semaksimal mungkin, kita masih pengembangan karena minim bukti," kata Kombes Pol Purwadi Wahyu, Kapolresta Yogyakarta.

Ucapan simpati dan dukungan agar LBH Yogyakarta tak surut semangat, terus disuarakan oleh sejumlah individu dan lembaga termasuk dengan mengirimkan karangan bunga. Sebelumnya aksi pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal  terjadi di kantor LBH Yogyakarta.

"Kami sudah mendapatakan surat tanda bukti lapor dan kami mengindikasikan bahwa perbuatan ini merupakan perbuatan tindak pidana yang sesuai dengan pasal 187 KUHP, intinya berbunyi tentang tindakan pembakaran yang  mengakibatkan munculnya kerusakan dari barang atau nyawa orang lain. Ancamannya 12 tahun penjara paling lama," ujar Yogi Zul Fadhli, Direktur LBH Yogyakarta.

Saat ini, LBH Yogyakarta tengah melakukan pendampingan hukum atas sejumlah kasus yang menyita perhatian publik. Kasus itu antara lain, penggusuran warga Wadas di Purworejo, Jawa Tengah, serta larangan unjuk rasa di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

#malioboro #yogyakarta #lembagabantuanhukum

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV Jateng


TERBARU