Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mall di Jogja, Ini Alasan Pemkot
Berita daerah | 22 September 2021, 05:44 WIBJOGJA, KOMPAS.TV - Turunnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 43/2021 tentang PPKM Level 2, 3 dan 4 dalam situasi Covid-19, mall-mall diizinkan menerima anak 12 tahun ke bawah. Di Provinsi DIY, hanya Kota Jogja yang boleh menerima anak 12 tahun ke bawah.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menerangkan jika pengelola mall di Kota Pelajar sudah sesuai dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
"Dari laporan Kementerian Perdagangan itu kita hampir diatas 95-97 persen tingkat kepatuhannya, juga termasuk kelengkapan fasilitas prokesnya. Jadi sudah bisa diizinkan yang usia 12 tahun ke bawah (ke mall)," ungkap Heroe, Selasa (21/9/2021).
Ia mengatakan bahwa dengan diperbolehkannya anak 12 tahun ke bawah masuk ke mall, menjadi awal mula ekonomi di Kota Jogja bergeliat lagi.
"Harapannya bisa menghidupkan giat ekonomi. Namun hal itu harus memperketat prokes," ujar dia.
Seluruh mal di Jogja, kata Heroe sudah menyediakan dan teregistrasi QR Barcode. Pengunjung dewasa atau 18 tahun ke atas wajib menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.
"Ini untuk memberi rasa aman pada pengunjung. Jadi jangan sampai kondisi yang sudah kondusif seperti saat ini kembali terjadi kasus baru tanpa ada antisipasi atau protokol yang ketat," ujar Heroe.
Sementara Marcomm Galeria Mall, Asia Larasati mengungkapkan bahwa tidak ada batasan usia yang diizinkan masuk ke mall pada perpanjangan PPKM Level 3 hingga 4 Oktober 2021. Pihaknya menyesuaikan dengan Inmendagri Nomor 43/2021.
"Benar, sudah tidak ada batasan usia untuk masuk ke Galeria Mall. Pengunjung yang datang harus sudah divaksin dan menunjukkan scan barcode menggunakan aplikasi pedulilindungi," ujar Laras.
Meski pemerintah belum membuat kebijakan warga 12 tahun ke bawah harus divaksin, pihaknya menekankan agar orang tua anak menjaga aktivitas anak selama di mal.
Penulis : Herwanto
Sumber : Kompas TV