> >

Jual Obat Covid-19 dengan Harga 4 Kali Lipat, 4 Tersangka Ini Ditangkap Polisi

Berita daerah | 21 September 2021, 16:02 WIB

PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Keempat tersangka penjual obat covid-19 diatas harga eceran tertinggi diringkus polisi. Mereka adalah Indra Kurniawan (29) warga Bandung, Fery Supriatna (40) warga Jakarta Barat, Muslich (44) warga Tanggerang Selatan, serta Eviningsih (33) warga Kota Bekasi.

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan memperjualbelikan obat covid-19 merek Actemra dengan harga tak wajar. Obat dijual seharga 26 juta Rupiah untuk satu vial. Sementara harga eceran tertinggi obat tersebut hanya mencapai 5.710.000 Rupiah per vial.

Baca Juga: Timbun Obat Covid-19, Dirut dan Komisaris PT ASA Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus terungkap dari penangkapan Indra Kurniawan saat melakukan transaksi di rest area Tol Cipularang KM 72 B, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dari sini, tiga pelaku lain diamankan polisi dari sejumlah lokasi.

Bersama para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 vial obat covid-19 merek Actemra Tocilizumad, 9 box obat merek Azithomycin Dihydrate, 4 vial obat merek Remcor Remdesivir, 4 unit handphone android, serta satu unit kendaraan roda empat.

Para pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Video Editor: Rengga Rinasti

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU