> >

Puncak Bogor dan Bandung Berlakukan Aturan Ganjil-Genap Akhir Pekan, Ini Sanksi Jika Melanggar

Berita daerah | 18 September 2021, 20:36 WIB

BOGOR, KOMPAS.TV - Sanksi berupa putar balik diberikan pada kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap di jalur wisata puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/9/2021) pagi.

Aturan kendaraan ganjil genap diberlakukan untuk membatasi mobilitas warga menuju kawasan wisata puncak setiap akhir pekan.

Pemberlakuan ganjil genap di jalur wisata puncak mulai Jumat hingga Minggu.

Pembatasan mobilitas warga di kawasan wisata puncak ini dilakukan dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

Pelaksanaan ganjil genap di kawasan wisata puncak dipantau langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Pemerintah akan menerapkan aturan ganjil genap bagi seluruh kawasan wisata di Indonesia setiap akhir pekan.

Aturan ganjil genap yang berlaku di kawasan wisata dinilai cukup efektif menekan mobilitas masyarakat.

Selain puncak, Bogor, kawasan yang juga diberlakukan ganjil genap adalah Kota Bandung, Jawa Barat.

Ini menjadi pekan ketiga pemberlakuan ganjil genap di Bandung selama akhir pekan.

Aturan ini mulai berlaku sejak hari Jumat pukul 06.00 WIB hingga hari Minggu. 

Aturan ganjil genap di Bandung berlaku di lima gerbang tol Kota Bandung yaitu gerbang Tol Buah Batu, gerbang Tol Kopo, gerbang Tol Mohammad Toha, gerbang Tol Pasir Koja, dan gerbang Tol Pasteur.

Sementara untuk di jalan-jalan arteri di dalam Kota Bandung tidak jadi diberlakukan ganjil genap.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU