> >

Terungkap Prostitusi Online Lewat Aplikasi Messenger di Tangerang, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Hukum | 17 September 2021, 21:21 WIB
Ilustrasi seks atau prostitusi. (Sumber: Shutterstock)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Polres Kota Tangerang melalui Unit Reskrim Polsek Cisoka berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Tangerang, Banten, dan menangkap dua tersangka.

Maing-masing yaitu DR (19) yang berperan menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang dan DD (50) berperan sebagai mucikari serta yang menyediakan tempat atau kamar serta alat kontrasepsi.

"Jadi awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah di Desa Sumur Bandung, kerap dijadikan lokasi prostitusi."

"Kemudian Polsek Cisoka menyelidiki dan dilanjutkan dengan menggerebek rumah itu pada Selasa, 31 Agustus 2021 tengah malam," kata Kepala Polresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Sri Wahyu Bintoro pada Jumat (17/9/2021), dilansir dari ANTARA.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi mendapati dua orang perempuan berinisial SM (20) dan SL (19). Kedua perempuan itu diduga merupakan yang ditawarkan DR ke lelaki hidung belang.

"Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para tersangka dan saksi-saksi," ujarnya.

Baca juga: Seungri eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 Miliar Atas Kasus Prostitusi

Ia menuturkan, prostitusi online itu dilakukan para tersangka dengan menggunakan aplikasi messenger M**hat dalam transaksinya.

Kemudian tersangka menawarkan perempuan itu dengan harga berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000.

"DR mendapatkan Rp30.000 untuk setiap transaksi dan DD mendapatkan Rp70.000. DD pula yang menyiapkan alat kontrasepsi," tuturnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU