Manager Holywings Kemang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Hukum | 17 September 2021, 16:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Manager Outlet Holywings Kemang JAS sebagai tersangka kasus kerumunan.
"Hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS ini adalah Manager Outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers Jumat (17/9/2021).
Yusri menuturkan, penetapan tersangka dilakukan karena kafe Holywings Kemang sudah tiga kali diberikan sanksi oleh Satpol PP terkait pelanggaran protokol kesehatan.
"Tersangka selaku Manager Cafe Outlet Holywings tersebut telah diberikan sanksi dari Satpol PP pada sebanyak tiga kali dari Februari, Maret dan September (2021)," jelas Yusri.
Baca juga: Tegas! Anies Beri Sanksi Holywings Kemang Tidak Bisa Buka sampai Pandemi Selesai
Kemudian, JAS dikatakan tidak menyediakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi yang menjadi ketentuan operasional kafe pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.
Lebih lanjut kata Yusri, JAS juga tidak mematuhi peraturan manajemen PT Holywings terkait protokol kesehatan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri, di mana sudah dikeluarkan inbauan kepada seluruh outlet nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu," jelas Yusri.
Dalam perkara ini, ada sejumlah pasal yang menjerat tersangka. Selain UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit penyakit menular, JAS juga dikenai pasal 216 dan pasal 218 KUHP.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV