Cek Tanggal dan Pelat Nomor Sebelum Berwisata ke 3 Tempat Wisata di DIY
Berita daerah | 17 September 2021, 16:11 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Ganjil genap akan diberlakukan di tiga tempat wisata DIY pada masa uji coba pembukaan kembali. Dalam pelaksanaan uji coba di GL Zoo Yogyakarta, Hutan Pinus Sari Bantul, dan Tebing Breksi Sleman akan diberlakukan ganjil genap untuk masyarakat yang berwisata pada Sabtu dan Minggu.
“Tujuannya untuk membatasi, walaupun PPKM sudah level 3 tetapi masyarakat tidak bisa sepenuhnya bebas,” ujar Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (16/9/2021).
Oleh karena itu, masyarakat yang akan berkunjung ke tiga lokasi wisata tersebut harus memperhatikan tanggal kunjungan dan pelat nomor kendaraanya. Artinya, jika wisatawan ingin berwisata pada tanggal genap, maka hanya pelat nomor genap yang boleh masuk ke tempat wisata, begitu pula sebaliknya.
Baca Juga: Ganjil Genap Akhir Pekan di Jalur Puncak Berlanjut, Ini 3 Rute yang Diberlakukan Polres Bogor
Selain itu, beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi wisatawan, seperti memindai atau scan QR code dari aplikasi Pedulilindungi dan reservasi melalui aplikasi Visiting Jogja.
Petugas gabungan TNI Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan juga akan ditempatkan untuk mengawasi ketentuan pembukaan objek wisata DIY selama masa uji coba.
Menurut Iwan, belum ada rencana penerapan sanksi atau hukuman bagi wisatawan yang melanggar aturan ganjil genap.
Baca Juga: Yogyakarta Mulai Lakukan Sistem Ganjil Genap, Diterapkan di Tiga Destinasi Wisata
“Sejauh ini kami hanya melarang mereka masuk lokasi jika tidak sesuai ketentuan tanggal dan pelat nomor ganjil genap di tiga tempat wisata DIY,” ucapnya.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV