Mesin ATM Dibobol Karyawan, Pihak Bank Rugi 498 Juta Rupiah
Berita daerah | 17 September 2021, 16:15 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Dua petugas pengisi uang ATM di Kota Malang Jawa Timur ditangkap polisi, karena terbukti mencuri uang di kaset box sejumlah mesin ATM. Total kerugian pihak bank mencapai 498 juta rupiah lebih.
Pelaku pencurian adalah A-F warga Pagak dan A-P warga Wagir Kabupaten Malang. Modusnya, mereka mencuri uang di kaset box sejumlah mesin ATM yang ada di wilayah Malang Raya.
Pelaku beraksi setelah mengetahui adanya celah dan jadwal pengisian uang. Salah satu pelaku, yakni A-F, sudah 10 tahun bekerja sebagai karyawan vendor bank untuk pengisian uang mesin ATM. Ia kemudian memanfaatkan pengalamannya itu untuk menguras isi ATM.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan bahwa dari hasil penyidikan, aksi bobol ATM itu sudah dilakukan berulang kali sejak Januari 2021 dengan kerugian 498 juta rupiah lebih.
Namun mereka mengaku baru beraksi sejak 25 Agustus lalu. Saat itu, mereka membobol uang 100 juta rupiah di ATM yang ada kawasan Sukun Kota Malang.
Baca Juga: Gasak Uang Rp 470 Juta, Dua Pelaku Pembobol ATM di Magelang Ditangkap Polisi
Saat penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur, karena pelaku A-F sempat melarikan diri dan akhirnya dapat ditangkap di Mojokerto. Polisi pun terpaksa menembak kaki pelaku, karena berusaha kabur lagi.
“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti uang sisa curian sebesar 36 juta rupiah,” ujar AKBP Budi Hermanto di Polresta Malang Kota.
Pelaku A-F sendiri berdalih nekat mencuri uang ATM karena butuh uang untuk membayar hutang dan sisanya digunakan untuk bersenang-senang.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP juncto 65 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
#MesinATMDibobol #KaryawanBobolATM #KotaMalang
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV