Bioskop di Sleman Boleh Buka, Ini Syarat Utama Kalau Mau Nonton
Berita daerah | 17 September 2021, 14:35 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Kabupaten Sleman, Yogyakarta, mengizinkan bioskop kembali dibuka atau beroperasi seiring dengan penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3. Senada dengan pembukaan tempat wisata dan mal, SOP pun harus disipakan termasuk strategi antisipasi.
“Tujuannya satu, jangan sampai muncul klaster baru,” ujar Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, Jumat (17/9/2021).
Ia meminta pengelola bisokop harus menyusun SOP yang mengatur antisipasi terjadinya kerumunan. Selain itu, persyaratan lain seperti tanda kursi untuk jaga jarak, tempat cuci tangan, cek suhu, dan protokol kesehatan lain juga harus disiapkan.
Baca Juga: Kekhawatiran Muncul Klaster Covid-19 dari Bioskop di Sleman, Begini Alasannya
Pengelola bioskop yang berada di dalam mal juga harus memiliki QR code aplikasi Pedulilindungi terpisah dari mal.
“Aplikasi Pedulilindungi itu wajib dan harus kategori hijau. Yang (kategori) lain belum diperbolehkan,” kata Kustini.
Menurut Kustini, pengelola bioskop XXI di beberapa mal di Sleman sudah menyampaikan pemberitahuan uji coba.
Baca Juga: Banyak Wisatawan Batal Piknik ke Tebing Breksi Sleman, Ini Alasannya
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV