Lebih dari Setahun, Guru Ngaji ini Cabuli 12 Muridnya
Berita daerah | 15 September 2021, 20:49 WIBOGAN ILIR, KOMPAS.TV – Junaidi, pria 21 tahun ini ditangkap polisi dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap 12 orang santri di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Tersangka yang merupakan guru ngaji di ponpes tersebut melakukan kejahatan asusila itu dengan mengancam akan mengunci para santri di dalam gudang dan mengiming-iming mengajak makan direstoran. Rata-rata usia korbannya 12 dan 13 tahun.
Baca Juga: Guru Ngaji di Bekasi Ini Tega Cabuli Muridnya di Masjid, Polisi: Pelaku Seperti Maniak
Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan salah satu orang tua santri. Kemudian setelah dilakukan pengembangan oleh polisi korban bertambah menjadi 12 orang dan diperkirakan masih ada korban lainnya. Kejahatan asusila itu sudah dilakukan tersangka sejak Juni 2020 hingga sampai saat dirinya ditangkap polisi.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, identittas, dan satu unit handphone milik tersangka. Kini, tersangka ditahan ditahanan polda sumsel dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Video Editor: Vila Randita
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV