> >

Fakta Perkelahian Antar Tetangga Berujung Maut di Bantul, Pelaku Pernah Dirawat di RSJ

Kriminal | 15 September 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi perkelahian antar tetangga yang berujung maut di Bantul. (Sumber: Tribunnews)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Nur Hadi, warga Pelemsewu, ditetapkan Satreskrim Polres Bantul menjadi tersangka perkelahian antar tetangga yang berujung maut, Rabu (15/9/2021). Perkelahian antar tetangga yang menyebabkan Bratomo (59) tewas itu terjadi pada Selasa (14/9/2021) malam.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi, sebelum kejadian, Nur Hadi mendatangi Bratomo yang berada di rumah. Tiba-tiba, Nur Hadi membalurkan nasi yang ada di ruang menonton televisi ke kepala dan badannya sendiri.

“Pelaku juga membalurkan nasi ke tubuh korban yang hendak ke kamar mandi,” ujarnya.

Baca Juga: Detik-Detik Perkelahian Antar Tetangga di  Sewon Bantul Berujung Maut

Bratomo pun marah dan mengambil gagang cangkul untuk memukul Nur Hadi. Namun, gagang cangkul direbut Nur Hadi.

Perkelahian pun terjadi dan berujung Bratomo tewas di tangan tetangganya itu.

“Kami masih mendalami  motif pelaku, termasuk keterangan warga yang bilang pelaku sempat dirawat di RS Ghrasia beberapa bulan lalu,” ucapnya, merujuk pada rumah sakit jiwa yang terletak di kawasan Pakem, Sleman, Yogyakarta.

Baca Juga: Viral! Perkelahian Remaja Putri di Tempat Wisata

Perkelahian antar tetangga di Bantul yang berujung maut ini membuat Nur Hadi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Nur Hadi juga dijerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU