> >

Penggerebekan Tempat Usaha Pembuatan Surat Rapid Antigen Palsu

Hukum | 15 September 2021, 16:50 WIB

KOMPAS.TV - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai lokasi pembuatan surat rapid antigen palsu. Empat pelaku ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur.

Di sinilah para pelaku menjalankan usaha mereka membuat surat hasil antigen palsu. Usaha berkedok jasa travel itu sudah berjalan selama kurang lebih satu bulan.

Polisi dari Polsek Tanjung Bandar Lampung yang menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Empat orang pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

Pembuatan surat hasil rapid antigen palsu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Haji Komarudin Rajabasa Bandar Lampung.

Baca Juga: 5 Penumpang dan 2 Pembuat Surat Antigen Palsu Ditangkap Polsek Pelabuhan Nusantara

Dari penggerbekan, polisi menyita satu set komputer dan cap stempel berlogo klinik kesehatan yang tercantum nama seorang dokter.

Surat antigen palsu dijual para pelaku dengan harga Rp 50-100 ribu. 

Polisi menyebut tak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang membantu para pelaku selama ini. 

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU