> >

Warga Binaan Dilarang Menggunakan Listrik Secara Ilegal, Dapat Memicu Kebakaran

Berita daerah | 14 September 2021, 10:43 WIB

SUMENEP, KOMPAS.TV - Pihak Rumah Tahanan Negara Klas II B Sumenep Jawa Timur melarang narapidana menggunakan listrik secara ilegal. Hal itu untuk mencegah terjadinya kebakaran di area rutan, seperti yang terjadi di Lapas Tangerang Jawa Barat.

Pihak rutan setempat pun mengumpulkan seluruh napi di satu ruangan, kemudian mensosialisasikan larangan tersebut, pada Jumat (10/9/2021). Usai memberikan sosialisasi, pihak rutan melibatkan petugas PLN untuk mengecek instalasi listrik secara berkala.

Baca Juga: Narapidana Shalat Ghaib dan Tahlil Untuk Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang

Kepala Satuan Pengamanan Rutan Klas 2 B Sumenep, Ach. Hisbul Bahar menegaskan jika terdapat sambungan listrik ilegal, maka akan langsung diputus dan pihak yang memasang akan diberikan tindakan tegas.

Selain memeriksa instalasi listrik, petugas rutan juga menyediakan alat pemadam kebakaran di setiap titik rawan kebakaran.
 

#InstalasiListrikilegal #KebakaranLapas #WargaBinaan

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU