Jual Benur 2 Nelayan Ditangkap
Berita daerah | 13 September 2021, 16:34 WIBBANDUNG. KOMPAS. TV - Kedapatan menjual benur atau benih lobster dua orang nelayan di tasikmalaya ditangkap polisipelaku diketahui sudah tiga bulan menjalankan bisnis ilegalnya di daerah cijulangkabupaten pangandaran.
Kasus jual beli benih lobster initerungkap atas informasi dari masyarakat. Tersangka mendapatkan benur dari sejumlah nelayan yang datang kepadanya di sebuah pelabuhan di daerah parigikabupaten pangandaran.
Benur akan dikirim ke seorang pengepul di daerah pamayangkecamatan cipatujahkabupaten tasikmalaya yang saat ini masih dpo. Dilokasi polisi menemukan barang bukti 631 benih lobsterjenis pasir dan mutiara yang sudah siap dijual.
Kedua tersangka terancam hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak 1.5 miliar rupiah.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV