Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan Terhadap ASN
Berita daerah | 13 September 2021, 15:32 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Pelaku aksi pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) diciduk petugas kepolisian sektor Tanjung Senang, Sabtu (11/9) lalu. Modus yang digunakan, ialah mengaku sebagai seorang wartawan media daring.
ZN (32) yang diketahui merupakan warga Tanjung Kerta, Way Khilau, Pesawaran harus berurusan dengan hukum, lantaran nekat melakukan pemerasan terhadap ASN yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga: Viral! Diduga Oknum ASN Ngamuk ke Penjual Bubur
Penangkapan ZN (32) dilakukan saat tengah bersama korbannya untuk melakukan transaksi uang senilai 14 juta rupiah di sebuah rumah makan.
“Iya, saya minta duit 14 juta,” ujar pelaku.
Ipda Rosali, Kapolsek Tanjung Senang menerangkan dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam dan menakut-nakuti korbannya dengan modus akan memberitakan biaya terkait pembuatan surat nikah.
“Modusnya dengan menakut-nakuti, menyampaikan pada pimpinannya seolah-olah dia bisa buat buku nikah secara jalan tol,” terangnya.
Baca Juga: Tipu 24 Orang Jadi Honorer, Oknum Asn Raup Ratusan Juta Rupiah
Atas kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti uang tunai senilai 14 juta rupiah, serta akan melakukan pengembangan atas dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pemerasan terhadap ASN ini.
#diringkus #pemerasan #asn
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV