> >

Wagub DKI Tegaskan Kembali Sanksi Holywings Ditutup Selama PPKM!

Kesehatan | 11 September 2021, 15:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kembali terkait sanksi bagi tempat makan Holywings di Kemang, Jakarta.

Ia menegaskan, restoran tersebut dikenakan denda 50 juta dan ditutup sementara selama masa PPKM.

“Denda 50 juta, kemudian sanksinya ditutup sementara selama masa PPKM. Iya dong, selama masa PPKM”, ujar Riza saat diwawancara wartawan (10/9).

Baca Juga: Usai Holywings, Kali Ini Giliran A/A Bar Ditutup Satpol PP: Langgar Aturan Jam Operasi PPKM Level 3

Sebelumnya, pernyataan Riza dinilai berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut, penutupan Holywings dilakukan selama pandemi Covid-19 masih ada.

Meski demikian, terlepas dari sanksi terhadap Holywings, Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan merazia kafe-kafe yang nekat melanggar selama pemberlakuan PPKM.

“Kafe-kafe yang masih melanggar, ini banyak sekali anak-anak muda kita yang senang ke kafe, kemudian terjadi euphoria, ini akan tetap kita sanksi”, pungkasnya. 

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU