> >

Polda Papua Barat Tetapkan 17 Tersangka Pelaku Penyerangan Posramil Kisor, Salah Satunya Ketua KNPB

Peristiwa | 11 September 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku penyerangan Pos Koramil Persiapan (Posramil) Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat yang menewaskan empat prajurit TNI. (Sumber: KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

TNI dan Polri mengimbau agar para pelaku segera menyerahkan diri. Adam mengungkapkan, proses pengejaran terus dilakukan hingga semua pelaku ditangkap.

Baca Juga: Pangdam Kasuari Ungkap Penyerang Posramil Kisor yang Tewaskan 4 Anggota TNI

Dalam rilis yang diterima KOMPAS TV, Adam menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyerangan, para pelaku melakukan rapat dua kali. Sehingga, lanjut dia, kasus tersebut tergolong pembunuhan berencana.

Para pelaku pembunuhan terjerat pasal 340 KUHP sub Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 dan 56 ayat 1.

Adam mengatakan bahwa saat ini TNI-Polri hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan bukan operasi militer, sehingga masyarakat yang masih mengungsi diimbau kembali ke rumah.

Baca Juga: Pangdam Kasuari Duga Penyerang Posramil Kisor Papua Kelompok Separatis Teroris

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU