> >

Korupsi Dandes, Mantan Kades Ditangkap

Berita daerah | 10 September 2021, 10:37 WIB

KOTAMOBAGU, KOMPAS.TV- Kejaksaan Negeri Kotamobagu akhirnya berhasil menangkap mantan Kepala Desa Ilohelumo Anwar Mooduto, DPO dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengunaan Dana Desa Ilohelumo Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2018.

Buron selama satu tahun, Anwar Mooduto, DPO kasus korupsi  penyimpangan pengunaan dana desa  tahun 2018, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kotamobagu dibantu Kepolisian dari Polresta Manado di tempat persembunyiannya di Desa Matani kota Tomohon.

Anwar Mooduto, ditangkap karena melakukan korupsi penyimpangan  Dana Desa tahun 2018, untuk pengadaan alat dan mesin pertanian serta alat dan mesin perikanan di Desa Ilohelumo Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dimana  saat itu Anwar Mooduto masih menjabat sebagai Kepala Desa Ilohelumo juga sebagai penyedia barang namun di markup.

Akibat perbuatannya, Negara dirugikan lebih dari tiga ratus juta rupiah.

Saat ini tersangka yang juga sebagai mantan Kepala Desa Ilohelumo, dititip diruang tahanan Polres Kotamobagu dan dijerat dengan Pasal 2(1) dan Pasal 3 tentang korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

#kompastvmanado #dandes #kejarikotamobagu

Rahman Rahim Kompas tv Kotamobagu

Saksikan Siaran Kompastv :                   

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara

 

Penulis : KompasTV-Manado

Sumber : Kompas TV


TERBARU