Predator Seksual pada Anak Harus Dihukum Kebiri Kimia?
Hukum | 9 September 2021, 18:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk memeriahkan 1 Dekade KompasTV, episode Saksi Kunci agak berbeda hari ini.
Kali ini Saksi Kunci akan ditemani oleh Briptu Tamara Imalia anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Korban Perundungan dan Kekerasan Seksual Penuhi Panggilan Tim Investigasi KPI Ditemani Ibunya
Untuk kasus kriminal pertama yang menjadi sorotan kali ini adalah kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Vonis kebiri kimia sudah dilakukan di Indonesia sejak dua tahun lalu, sayangnya walau sudah ada pemberatan hukuman masih ada saja anak yang menjadi korban kejahatan seksual.
Seperti kasus 2 tahun lalu, Aris seorang pelaku pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto pada agustus 2019, ia divonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia.
Dirinya menjadi predator seksual pertama di Indonesia yang dihukum kebiri kimia. Keluraga pun sudah tidak menengok Aris di penjara, keluarga lebih memilih fokus kepada ayah dan kehidupan anggota keluarga.
Walau sadar dengan kesalahan Aris keluarga masih memendam rasa iba pada Aris.
Hukuman kebiri memang bukan satu-satunya cara untuk menghukum predator seksual pada anak.
Namun riset terhadap 173 pelaku yang berusia produktif cenderung mengulai perbuatannya.
Perlu tindakan pencegahan termasuk melalui kebiri kimia, apalagi saat ini penegak hukum di Indonesia terhadap pelaku seksual masih belum maksimal.
Hingga saat ini kejahatan seksual kepada anak memang masih tinggi. Berdasarkan data KPAI tahun 2020, ada 419 anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Posisi kedua anak yang mengalami kekerasan fisik sebanyak 249 kasus, sementara psikis sebanyak 119 kasus.
Hingga saat ini sudah ada 4 lebih predator anak yang divonis tambahan kebiri kimia. Sanksi tambahan diberikan karena pelaku telah merusak fisik anak, mental dan trauma berkepanjangan seumur hidup.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV