> >

Rusak Masjid Ahmadiyah, 16 Orang Jadi Tersangka

Hukum | 8 September 2021, 01:19 WIB

KOMPAS.TV - Polisi terus melakukan penyelidikan kasus perusakan masjid dan pembakaran bangunan di luar masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang. 16 orang warga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut polisi, 16 orang tersangka merupakan warga yang melakukan perusakan bangunan.

Polisi juga masih memeriksa beberapa saksi yang diduga merupakan aktor intelektual perusakan.

Polisi juga membidik para terduga provokator di media sosial dengan melakukan patroli di media sosial yang memicu aksi massa ini.

Para tersangka akan dikenakan pasal soal perusakan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Polisi kini menambah lebih dari 400 personel untuk mengamankan warga Ahmadiyah serta melakukan patroli.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mendesak Mabes Polri untuk ambil alih penanganan kasus perusakan terhadap masjid milik jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

Bagi Taufik, dalam kasus Sintang, ada pembiaran yang dilakukan aparat kepolisian di sana. 

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU