> >

4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak untuk Pesugihan

Wawancara | 7 September 2021, 13:14 WIB

GOWA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan anak berusia 6 tahun di Gowa, Sulawesi Selatan. Mereka adalah kakek dan paman korban.

Keduanya dijerat pasal pidana dalam undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu, kedua orang tua korban hingga saat ini masih menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Dadi Makassar.

Kakek, paman, dan orang tua korban, diduga terlibat dalam penganiayaan korban demi ritual pesugihan.

Peristiwa yang menimpa bocah asal Desa Gantarang, Kabupaten Gowa, tersebut mengundang perhatian banyak pihak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi segera memproses hukum orang tua korban yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Tak hanya itu, KPAI juga meminta pemberatan hukuman bagi para pelaku.

Senin (6/9/2021), korban menjalani operasi mata di Rumah Sakit Syekh Yusuf, Gowa.

Dokter menyimpulkan penglihatan mata korban bisa kembali normal namun harus menjalani masa pemulihan hingga enam bulan.

Polisi pun terus menyelidiki kasus pesugihan yang berujung penganiayaan anak tersebut. Selain telah menetapkan empat orang tersangka, polisi juga telah memeriksa lima orang saksi. yang terdiri dari warga dan paranormal.

Kekerasaan ekstrem terhadap seorang anak oleh keluarganya sendiri di Gowa, Sulawesi Selatan, mengundang keprihatinan publik.

Miris pula, penganiayaan diduga berlatar ritual pesugihan.

Mengapa kekerasan ekstrem di lingkaran keluarga bisa terjadi dan bagaimana pula penanganan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur?

Simak pembahasannya bersama Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes E. Zulpan, Psikolog Forensik, Reza Indragiri, dan Ketua KPAI, Susanto.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU