> >

KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Bupati Banjar Negara Budhi Sarwono

Hukum | 7 September 2021, 12:24 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2017-2018.

Keduanya dipanggil untuk tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dua saksi dimaksud, yaitu Direktur 2 PT Bumi Rejo Budhi Irawan dan Direktur CV Gayam Konstruksi Zen Muhammad.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka BS dan KA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Kuasa Hukum Budhi Sarwono: Penahanan Bupati Banjarnegara Masih Prematur

Sebelumnya, pada Jumat (3/9/2021), Budhi dan Kedy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Fikri, saat ini bukti yang didapat KPK mulai dari dokumen terkait perkara serta bukti elektronik. 

KPK memiliki waktu empat bulan untuk menelusuri bukti tambahan dalam pengembangan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

"Bukti-bukti ini akan dikonfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah saksi yang akan dipanggil KPK," ujar Fikri saat dihubungi dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (4/9/2021).

Dalam kasus ini Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU