Penyelundupan 2400 Ekor Burung Ilegal Berhasil Digagalkan
Berita daerah | 6 September 2021, 16:58 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Aksi penyelundupan ratusan burung ilegal, berhasil digagalkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Bengkulu--Lampung bersama pihak kepolisian dan Flight Protecting Indonesia Birds, Minggu (5/9) malam.
Dua pelaku penyelundupan ratusan burung ilegal ini, ditangkap di kawasan Pintu Keluar Tol Bakauheni, Lampung Selatan yang kini pelaku diperiksa oleh pihak kepolisian di Mapolda Lampung.
Baca Juga: Detik-detik Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Burung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan burung ilegal berbagai jenis ini, rencananya akan dikirim menuju Tanggerang dari Pekanbaru, Riau, menggunakan minibus.
Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA, Hifzon Zawahiri mengatakan bahwa adapun berbagai jenis burung yang diselundupkan, di antaranya Poksai Mandarin, Jalak Kerbau, Kolibri Ninja, Murai Air, Pelatuk Bawang, hingga Gelatik Batu yang dikemas menggunakan kotak buah dan diperkirakan berjumlah sekitar 2.440 ekor burung.
“Rencananya pelepasan liar satwa akan dilakukan di Tahura yang merupakan hasil kerja sama dengan pihak Polda Lampung dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: BNNP Lampung Gagalkan Penyelundupan 248 Kilogram Ganja
Pihak BKSDA akan melakukan pelepasan liar ratusan burung ilegal ini, di Taman Hutan Raya (Tahura) Lampung. Hal ini dilakukan, guna mengantisipasi kematian dan tingkat stress pada burung.
#aksipenyelundupan #burungilegal #bksda
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV