Kejati Sumatera Utara Tangkap Buron Kasus Korupsi Pupuk Kaltim Curah Rp7,2 Miliar
Hukum | 5 September 2021, 12:13 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap SS buron kasus dugaan korupsi pupuk curah milik PT Pupuk Kaltim.
Plt. Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Sumatera Utara PDE Pasaribu menyatakan SS telah buron sejak 20 Oktober 2020. Untuk pemeriksaan, SS akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 1 September sampai dengan 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut," kata Pasaribu dikutip dari Antara, Minggu (5/9/2021).
Pasaribu menyebut tersangka telah masuk Daftar Pencarian Orang sejak 20 Oktober 2020. Kemudian, pihaknya menangkap tersangka yang sedang berada di kantor PTUN Medan pada Rabu (1/9/2021).
Diketahui, SS merupakan tersangka dugaan kasus korupsi PT BGR Persero Cabang Medan dalam pelaksanaan kerja sama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kaltim.
Baca Juga: KPK Didesak Segera Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka
Dalam pelaksanaannya, ada kerja sama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kaltim di Medan dari kapal pengangkutan, pengantongan, dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan periode 2016 sampai 2018.
Namun diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut mencapai Rp7.280.359.129.
Dalam kasus ini Kejati telah menetapkan dua tersangka, satu dari tersangka itu hingga kini masih buron.
Tersangka tersebut, yaitu SL selaku Pjs. General Manajer PT BGR Cabang Utama Medan.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara