Kronologi Perempuan Indonesia Kerja Sama dengan WN Nigeria Retas Email dan Bawa Kabur Uang Rp1,4 M
Kriminal | 4 September 2021, 19:42 WIBBaca Juga: Ditreskrimsus Polda DIY Ungkap Kasus Transfer Palsu, Korban Rugi Rp 21 Juta
Jaringan ini bekerja secara sistematis, mulai dari mengidentifikasi target, mengambil alih email, sampai menukar informasi email untuk mengubah transaksi keuangan target dengan mengirimkan email palsu dengan alamat yang dibuat mirip aslinya.
Dalam beraksi, jaringan ini memiliki kelompok yang memiliki tugas masing-masing. Ada yang bertugas meretas, mengirim email palsu, dan menarik transaksi.
Kejadian ini bermula ketika PT Pagilaran berkorespondensi, menggunakan alamat email ekspor.pagilaran@gmail.com.
Pada November 2020, perusahaan mengirimkan permintaan pembayaran ke Good Crown Food/Global Tea Ltd melalui email terkait transaksi pengiriman 21 ton teh curah senilai Rp1,4 miliar.
Pada 11 Januari 2021, PT Pagilaran mendapatkan konfirmasi Good Crown Food/Global Tea Ltd yang beralamat di Kenya telah membayarkan invoice yang dikirim melalui alamat email ekspors.pagilaran@gmail.com.
"Ternyata pelaku mengubah email dengan menambah karakter huruf s, yang sebelumnya ekspor.pagilaran@gmail.com berubah menjadi ekspors.pagilaran@gmail.com," ucapnya.
Melalui email itu, pelaku meminta perusahan di Kenya tersebut untuk mengirimkan uang ke dua nomor rekening. Satu rekening di Indonesia senilai Rp600-an juta dan rekening lainnya ke salah satu bank di New York sebesar Rp710 juta.
Baca Juga: Viral Video Empat ABG Perempuan Mabuk dan Mengumpat Polisi, Polda DIY Tempuh Langkah Ini
PT Pagilaran melaporkan kejadian ini ke Polda DIY dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi kepolisian menangkap seorang tersangka berinisial MT pada 4 Agustus 2021.
MT berperan mencairkan uang tersebut dengan mengirimkan ke berbagai rekening agar terlihat sebagai transaksi yang wajar dan habis pakai.
Perempuan ini terancam hukuman penjara idi atas lima tahun karena dijerat dengan pasal 46 jo pasal 30 dan/atau pasal 48 jo pasal 32 dan/atau pasal 51 jo pasal 35 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 55 KUHP dan/atau UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Terkait IG, warga Nigeria yang masih buron, polisi juga sudah mengirimkan surat ke Interpol untuk melakukan pencarian.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV