Menekan Sebaran Covid 19, Kota Jambi Disekat
Berita daerah | 4 September 2021, 16:31 WIBJAMBI, KOMPAS.TV - Dalam pelaksanaan penyekatan ini tidak ada masyarakat keluar masuk Kota Jambi, selain itu tempat usaha non esensial ditutup selama tujuh hari kedepan. Petugas akan melakukan penyekatan di tujuh pintu masuk Kota Jambi yang berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi dan dijalan protokol Kota Jambi. Sedangkan pelaku usaha yang akan ditutup selama penyekatan adalah toko baju, toko elektronik, sedangkan yang tetap buka adalah pasar yang menjual bahan sembako dan toko obat.
Masyarakat yang di perbolehkan untuk tetap bisa keluar masuk Kota adalah ASN yang tinggal di Kota Jambi bekerja di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjabtim, nantinya akan diberikan surat STR oleh Pemerintah Kota Jambi. Untuk transportasi umum, ojek online dan angkot yang boleh beroperasi memiliki surat sudah di vaksin, sedangkan untuk kendaraan pribadi isi penumpang hanya tiga orang.
Bagi warga dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, Pemkot Jambi akan memberikan denda sebesar lima juta rupiah, apabila masih tetap buka dan membandel maka izin usahanya akan dicabut. Selama penyekatan ini Pemerintah Kota Jambi memberikan bantuan 30 Ribu paket sembako kepada masyarakat yang terdampak penyekatan.
#KotaJambi #PenyekatanPPKMLevel4 #Covid19
Penulis : KompasTV-Jambi
Sumber : Kompas TV