> >

Kronologi sebelum Terjadinya Penyerangan Masjid Ahmadiyah di Sintang

Peristiwa | 4 September 2021, 16:25 WIB
Massa mendatangi jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang. (Sumber: Kompas.com)

SINTANG, KOMPAS.TV - Ratusan warga merusak dan membakar sejumlah bangunan milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021).

Atas kejadian itu, sebanyak 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi oleh aparat keamanan gabungan. Polisi menyebut tidak ada korban jiwa dalam tindakan intoleransi itu.

Sebelum penyerangan, keberadaan JAI di Sintang ditentang oleh pemerintah setempat. Masjid yang dibangun dianggap tidak punya izin operasional. Penghentian aktivitas JAI di Sintang pun tak lepas dari persetujuan kepala daerah Sintang dan Gubernur Kalimantan Barat.

Kronologi Kejadian dari Perspektif Ahmadiyah

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana mengatakan, pembakaran dan perusakan masjid dilakukan oleh sekitar 130 orang yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam.

Mereka membakar masjid dan melemparinya dengan botol plastik yang telah diisi bensin. "Massa mengambil botol-botol plastik berisi bensin yang sudah disiapkan di parit di kebun karet," kata Yendra melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga: Polisi Cari Perusak Masjid dan Bangunan Milik Ahmadiyah

Ahmadiyah yang sudah berada di Kabupaten Sintang sejak 2004 terus mengalami penolakan hingga berujung pembakaran masjid itu.

Sebelum perusakan, terdapat sejumlah pertemuan antara Plt. Bupati Sintang dengan Forkopimda dan perwakilan masyarakat yang bertempat di Desa Balai Harapan untuk membahas solusi terkait Ahmadiyah.

Namun, kata Yendra, Ahmadiyah tidak diundang.

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU