Komplotan Pemalsu Surat Rapid Test Diringkus Polisi, Korban Pernumpang Tujuan Bali
Berita daerah | 3 September 2021, 20:46 WIBBANYUWANGI, KOMPAS.TV - 3 pelaku pembuat surat rapid test antigen palsu diringkus Kepolisian Resor Kota Banyuwangi Jawa Timur. Mereka beraksi di sekitar pelabuhan penyebrangan Asdp Ketapang dengan sasaran penumpang kapal yang hendak menyebrang ke pulau bali.
Komplotan pembuat surat rapid test antigen palsu ditangkap pada Kamis (2/9/2021). Mereka adalah Sodik warga Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, Agus Farid warga Kecamatan Kalipuro Banyuwangi dan Denis Nur Efendi warga Kecamatan Glagah Banyuwangi.
Baca Juga: Petugas Tutup Klinik Rapid Test Bodong di Sekitar Pelabuhan Ketapang
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa aksi mereka terungkap setelah petugas kantor kesehatan pelabuhan wilayah kerja Banyuwangi, yang bertugas di check point terminal bus sritanjung, tidak bisa memvalidasi puluhan lembar surat negatif covid-19 milik penumpang.
Setelah ditelusuri, ternyata para calon penumpang mengaku sudah membayar uang 100 ribu rupiah ke pelaku untuk rapid test. Namun belakangan, para calon penumpang diminta tidak perlu rapid test dan langsung diberi surat negatif covid-19.
Baca Juga: Penumpang 2 Bus Diminta Turun Karena Tidak Memiliki Surat Rapid Test dan Vaksin
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa laptop, printer, puluhan lembar surat rapid test palsu, uang hasil transaksi dan mobil travel.
Polisi terus mendalami kasus itu untuk memburu pelaku lainnya, yakni Verdy Juniarta, yang melarikan diri. Polisi sudah mengantongi identitas pelaku dan sedang melacak tempat persembunyiannya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
#SuratRapidTestPalsu #PelabuhanKetapangGilimanuk #PenumpangKapal
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV