> >

Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Sampai Hari Minggu, Cek Aturannya!

Berita daerah | 3 September 2021, 13:17 WIB

KOMPAS.TV - Mulai hari ini Jumat (3/9/2021), pemberlakuan aturan kendaraan ganjil-genap berlaku di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berlangsung hingga Minggu, aturan ini berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

Selama pemberlakukan aturan kendaraan ganjil genap, petugas melakukan penyekatan pada tujuh titik di jalur puncak, di antaranya di pintu Tol Ciawi dan Simpang Gadog.

Baca Juga: 467 Personel Gabungan Kawal Penerapan Ganjil Genap di Gerbang Tol Menuju Bandung

Aturan kendaraan ganjil genap dilakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di kawasan wisata.

Sementara di Bandung, Jawa Barat, aturan kendaraan ganjil genap diterapkan di lima pintu tol.

Sejumlah kendaraan bernomor plat genap yang berasal dari luar Bandung diputar balik petugas, Jumat (3/9/2021) pagi.

Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap, Kebijakan Berlaku Sampai Pukul 20.00 WIB

Sebanyak 467 personel gabungan disiapkan untuk memastikan dipatuhinya aturan ini.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU