> >

Ingat! Uji Coba Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Hari Ini

Update | 3 September 2021, 09:43 WIB
Kepolisian Resor Bogor melakukan uji coba pemberlakuan ganjil-genap mulai dari Jumat (3/9/2021).  Kebijakan ganjil-genap kali ini berlaku selama 24 jam. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)

 

BOGOR, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, mulai melakukan uji coba pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Puncak mulai hari ini, Jumat (3/9/2021). 

Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan sistem ganjil genap diberlakukan selama 24 jam untuk kendaraan roda empat dan roda dua dari arah Jakarta menuju kawasan Puncak Bogor.

"(Ganjil genap berlaku) 24 jam,” kata Harun dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, (3/9/2021). 

Harun menuturkan, untuk mendukung sistem ganjil genap ini, pihaknya telah mendirikan 7 titik penyekatan di jalur-jalur menuju kawasan Puncak.

Adapun di antaranya yakni, titik penyekatan pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.

Dia menambahkan, kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai tanggal maka akan diputar balik.

Meski demikian, Harun mengungkapkan, ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan yang dikecualikan, seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan tenaga kesehatan, kendaraan dinas, pengangkut logistik.

Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap di Jalur Puncak, Polres Bogor Siapkan Tujuh Titik Pemeriksaan

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menuturkan, aturan ganjil genap itu diberlakukan setiap akhir pekan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/NTMC Polri


TERBARU