16 Narapidana Rutan Bantul Pindah ke Lapas Yogyakarta, Ini Alasannya
Berita daerah | 1 September 2021, 17:01 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Yogyakarta. Ada 16 narapidana Rutan Bantul yang dipindahkan.
Sebanyak sembilan orang dipindahkan ke Lapas Klas IIA Yogyakarta dan tujuh orang dipindahkan ke Lapas Narkotika Klas IIA Yogyakarta.
Kegiatan pemindahan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Detik-detik Penemuan Wajan Raksasa di Jambidan Bantul
Sebelum pemindahan, narapidana dan petugas pengawalan menjalani
tes swab antigen untuk memastikan kondisi tidak terpapar Covid-19. Pemindahan dilaksanakan menggunakan kendaraan TransPAS Rutan Bantul dan voorijder Polsek Pajangan dengan pengawalan empat petugas Rutan Bantul dan dua petugas Polsek Pajangan.
"Kami pindahkan karena jumlah warga binaan kami sudah lebih dari kapasitas, yakni 169 orang," ujar Kepala Rutan Bantul, Enjat Lukmanul Hakim, Rabu (1/9/2021).
Pemindahan sebagian narapidana ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalkan kapasitas yang berlebih dan mengurangi risiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Baca Juga: BPBD Klaim Tidak Ada Bencana Kekeringan di Bantul
"Selain itu, pemindahan dimaksudkan serta upaya pembinaan narapidana pidana tinggi tahap lanjutan sesuai karakteristik pembinaannya," ucapnya.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV