> >

Pemkot Bandar Lampung Tanggapi Teguran Mendagri Terkait Insentif Tenaga Kesehatan

Berita daerah | 1 September 2021, 14:16 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri  Tito Karnavian telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 Kepala Daerah Bupati Dan Walikota yang belum membayarkan Insentif Kepada Tenaga Kesesehatan di daerahnya.

Baca Juga: Presiden Jokowidodo Dijadwalkan Akan Kunjugi Lampung, Sejumlah Perisapan Mulai Dilakukan

10 Kepala Daerah Bupati dan Walikota tersebut diantaranya :

1. Walikota Padang, Prov. Sumatera Barat

2. Bupati Nabire, Prov. Papua

3. Walikota Bandar Lampung, Prov. Lampung

4. Bupati Madiun, Prov. Jawa Timur

5. Walikota Pontianak, Prov. Kalimantan Barat,

6. Bupati Penajem Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur

7. Bupati Gianyar, Prov. Bali

8.Walikota Langsa, Prov. Aceh

9. Walikota Prabumulih, Prov. Sumatera Barat

10.Bupati Paser, Prov. Kalimantan Timur

Realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (INNAKESDA) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.

Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan covid-19 termasuk pembayaran insentif nakes daerah.

Artinya faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda. Namun hasil pemantauan rutin Kemendagri yang datanya telah direcek ke data Kemenkeu dan Kemenkes, ditemukan masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan insentif tenaga kerja kesehatan daerah.

Menjadi salah satu daerah yang ditegur lantaran belum membayarkan Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (INNAKESDA), Wakil Walikota Bandar Lampung, Deddy Amarullah pun membri tanggapan.

Baca Juga: 24 Tenaga Kesehatan di RSUD Abdul Moeloek Positif Covid-19

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk Dinas Kesehatan sebesar 7 miliar rupiah, 4 miliar rupiah untuk Rumah Sakit Umum A Dadi Tjokrodipo dan 3 miliar rupiah dari total anggaran sudah direalisisasikan.

Deddy juga menegaskan bahwa dana Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (INNAKESDA) juga tersedia di Kas Daerah, pihaknya tidak bermaksud untuk menunda-nunda pembayaran, namun pembayaran insentif harus penuh dengan kehati-hatian dan basisnya pun berdasarkan aplikasi sesuai pendataan dari dinas kesehatan.

“Duit tersedia di dalam kas daerah, tidak di ganggu, hanya sistem pembayaranya yang kami harus sesuaikan prosedur, ada permintaan, ada alokasi data yang sangat-sangat besar dan perlu diklarifikasi jangan sampai salah, ini soal uang pertanggung jawaban, jadi perlu kehati-hatian, bukan sengaja diulur ulur,”ujar deddy.

#insentiftenagakesehatan #mendagritegurkepaladaerah #tenagakesehatan

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU