> >

Mantan Ajudan Jokowi jadi Korban Pemerasan

Berita daerah | 1 September 2021, 11:28 WIB

SOLO, KOMPAS.TV - Mantan ajudan Presiden Joko Widodo saat menjabat sebagai wali kota, bersama sejumlah kepada dinas menjadi korban pemerasan seorang residivis.

AS seorang residivis kasus pemerasan kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Tanpa perlawanan AS dibekuk disalah satu tempat di Jebres, Solo, karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di pemerintahan Kota Solo. Salah satu korbannya adalah mantan ajudan Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Dengan mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu mantan Wali Kota Solo, ia berdalih meminjam uang kepada para korban. Namun permintaan uang itu terjadi berulang kali hingga meresahkan. Total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 62.750.000. Sejumlah barang bukti disita termasuk buku tabungan, kartu ATM hingga uang tunai. Polisi masih terus memeriksa adanya kemungkinan korban lain.

“Saya WA Pak Tamso, bilang pinjam, langsung ditransfer Rp 60 juta. Sudah beberapa kali, sejak bulan Juli. Saya kenal Pak Tamso,” ujar AS, tersangka pemerasan.

“Kita menerima seserahan tersangka dari Kasubdit Jatanras Polda Jawa Tengah, terhadap tindakan kasus pemerasan. Kita menerima seserahan tersangka bersama dengan barang bukti dan alat buktinya. Maka selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan langkah penyidikan lainnya, sehingga apakah kasus ini berkembang dan apakah tersangkanya hanya dia (AS) atau ada teman lain. Karena ada beberapa hal yang harus didalami,” kata AKP Djohan Andika, Kasat Reskrim Polresta Solo.

Tersangka kini mendekam, di tahanan Mapolresta Solo. Polisi mengenakan Pasal 368 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara.

#kotasolo #jokowidodo #pemerasan

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV Jateng


TERBARU