Pansus Covid-19 DPRD Akan Panggil Pejabat Penerima Honor Pemakaman Covid-19
Berita daerah | 31 Agustus 2021, 11:59 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Pansus Covid-19 DPRD Jember Jawa Timur akan memanggil 4 pejabat yang menerima honor pemakaman pasien Covid-19. Sebelumnya, Bupati Jember mengaku mengembalikan honor tersebut ke kas daerah.
Rencana pemanggilan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota pansus penanganan Covid-19 DPRD Jember, Hadi Supaat, pada Minggu (29/8/2021).
Pemanggilan tersebut untuk menanyakan terkait regulasi yang mendasari pemberian honor 100 ribu rupiah untuk satu kali pemakaman pasien Covid-19. Jumlah itu kemudian dikalikan dengan volume pemakaman dan jumlah petugas, termasuk pengarah dan penanggung jawab.
Baca Juga: Kembalikan Rp282 Juta Honor Pemakaman Covid-19, Penyelidikan Bupati Jember Tetap Lanjut
Jika honor itu didasarkan pada regulasi lama atau peraturan bupati sebelumnya, maka pansus Covid-19 mendesak Bupati mencabut peraturan tersebut dan menggantinya dengan peraturan baru.
Sebelumnya, Bupati Jember, Hendy Siswanto membenarkan menerima honor pemakaman Covid-19 sebesar 70 juta rupiah lebih. Selain dirinya, 3 pejabat lainnya juga menerima jumlah yang sama.
Baca Juga: Menko PMK Buka Suara soal Honor Pemakaman Covid-19 yang Diterima Bupati Jember
Mereka adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Muhammad Djamil dan Kepala Bidang 2 BPBD, Penta Satria. Total jumlah yang diterima 282 juta rupiah. Bupati Hendy Siswanto mengaku akan mengembalikan keseluruhan honor tersebut ke kas daerah.
Bupati juga akan mengevaluasi seluruh regulasi honor bagi para pejabat di setiap kegiatan penanganan Covid-19. Hal itu untuk efisiensi anggaran.
#DPRDJember #PansusCovid-19 #HonorPemakamanCovid-19 #BupatiJember
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV