> >

PTM Terbatas di DKI Jakarta Digelar Besok, Polda Metro Jaya Akan Tempatkan Personel di Tiap Sekolah

Peristiwa | 29 Agustus 2021, 17:18 WIB
Ilustrasi seorang murid sedang mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. (Sumber: DEFRIATNO NEKE )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di DKI Jakarta yang akan mulai berlangsung besok Senin (30/8/2021), Polda Metro Jaya akan menempatkan personel di setiap sekolah.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebelum anggotanya ditempatkan di sekolah, pihaknya lebih dulu akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

“Kita akan koordinasi dengan dinas, sekolah-sekolah mana saja yang akan mulai PTM. Nanti kita tempatkan anggota di sana,” kata Kombes Pol Sambodo, Minggu (29/8/2021).

Lebih lanjut, kata Sambodo, penempatan personel di setiap sekolah dilakukannya guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas yang terjadi pada hari pertama PTM terbatas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyebutkan jumlah sekolah yang akan menggelar PTM terbatas sebanyak 610 sekolah.

Baca Juga: Mulai Ramai Jelang PTM, Omzet Penjualan Seragam Sekolah di Pasar Jatinegara Naik Drastis

Berdasar aturan yang termaktub dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor 883 tahun 2021 PTM akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, satuan pendidikan melakukan PTM dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Nahdiana.

Selain itu, pihaknya juga mengatur sekolah yang menggelar PTM terbatas secara bergantian. Kata Nahdian, PTM tidak digelar setiap hari di sekolah lantaran bergantian dengan sekolah lain yang menggelar pembelajaran jaral jauh dengan metode daring.

Adapun pembagiannya, pada Senin, Rabu, dan Jumat sekolah diperbolehkan menggelar PTM terbatas. Sedangkan setiap Selasa dan Kamis, sekolah perlu melakukan disinfeksi.

Dinas Pendidikan melalui pengawas, penilik, dan kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan diminta untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan.

Baca Juga: Khawatir Learning Loss, Kemendikbud Ristek Dorong PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3

Evaluasi tersebut akan efektif dilakukan mulai Senin (30/8/2021) bertepatan dengan hari pertama PTM terbatas di Jakarta.

Apabila diketahui satuan pendidikan atau sekolah tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga, maka akan dilakukan penghentian sememtara kegiatan PTM terbatas tahap 1.

 

 

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU