Curi Uang Kotak Amal Untuk Judi Online, Dua Pelaku Diringkus
Berita daerah | 27 Agustus 2021, 17:24 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Satuan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus dua pelaku pencuri uang kotak amal, yang beraksi di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu, Lampung.
Aksi kedua pelaku ini, sempat terekam oleh kamera CCTV yang memperlihatkan kedua pelaku tengah memasukkan uang kotak amal menggunakan karung yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan sangat santai.
Baca Juga: Berkas Perkara Pengeroyokkan Nakes Dilimpahkan
Dua pelaku yang diketahui berinisal AS (24) dan BR (13) ini, menggasak sejumlah uang yang jumlahnya mencapai tujuh juta rupiah dari dalam kotak amal masjid dan musala.
Mirisnya, uang hasil curian tersebut dipergunakan oleh pelaku, demi modal bermain judi online dan membeli ponsel.
“Uang dari kotak amal buat main judi online,” Kata AS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan sebuah obeng, guna membobol kotak amal masjid dan musala di tujuh lokasi berbeda.
Mendapati aksi pencurian kotak amal yang meresahkan warga, polisi lalu melakukan penangkapan pada keduanya dan mengambil tindakan tegas, serta terukur kepada salah satu tersangka yang mencoba melawan.
Baca Juga: Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Polisi
“Kedua pelaku sudah melancarkan aksinya di tujuh TKP, yaitu lima kali di Pringsewu dan dua kali di Tanggamus,” Ujar Iptu Feabo.
Dari penangkapan yang dilakukan, kedua pelaku diketahui masih berusia di bawah umur yang nantinya akan di proses peradilan dengan tetap mengacu pada UU NO 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak.
#aksipencurian #kotakamal #tanggamus
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV