> >

Kritik Keras Politikus PDIP soal Pejabat Terima Honor Rp70 Juta dari Kematian Pasien Covid-19

Peristiwa | 27 Agustus 2021, 16:27 WIB
Ilustrasi penanganan jenazah dalm kasus kematian akibat Covid-19. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Ia mengaku tidak berharap mendapat honor sebesar itu. Sebab, semakin honor besar, itu artinya bahwa jumlah pasien Covid-19 juga banyak.

Bupati Hendy menjelaskan, honor dari kematian warga yang terkena Covid-19 merupakan konsekuensi dari tugasnya memonitor pemakaman jenazah Covid-19 hingga pertanggungjawaban pada keluarga yang meninggal.

"Pelayanan itu harus kami monitoring setiap saat, bahkan di saat bukan jam kerja," kata Hendy.

Dia menambahkan, pejabat tersebut masuk pada tim pemakaman Covid-19 dan berdasarkan regulasi yang ada.

Berdasarkan SK bupati tentang petugas pemakaman itu, struktur petugas pemakaman terdiri atas pengarah yakni bupati dan wakil bupati.

Kemudian ada penanggung jawab adalah Sekda Jember. Kemudian ketua tim adalah Kepala BPBD Jember, lalu sekretaris adalah Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, lalu ada dokumentasi dan laporan adalah Kasi Kedaruratan, dan anggota adalah 10 orang unsur dari BPBD Jember.

Sementara dalam klarifikasinya, Hendy berdalih honor tersebut tidak dipakainya dan diberikan kepada keluarga pasien yang meninggal karena Covid-19.

"Honor yang saya terima langsung kami berikan kepada keluarga yang meninggal karena Covid-19, yang tidak mampu," kata Hendy.

Sementara itu, jika Hendy mengakui menerima honor pemakaman tersebut, Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) menjawab tidak menerima honor pemakaman, meski namanya masuk dalam struktur pengarah.

"Enggak ada," ujarnya.

Baca Juga: Honor Puluhan Juta yang Diterima Bupati Jember Membuka Permainan Anggaran Covid-19

Polisi Panggil Bendahara BPBD Jember

Pernyataan Bupati Jember tersebut rupanya direspons Polres Jember. Korps Bhayangkara langsung mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pemakaman pasien Covid-19.

Sebuah surat pemanggilan saksi yang beredar di kalangan media bahwa Unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Jember melayangkan panggilan kepada Bendahara BPBD Kabupaten Jember.

Dalam surat panggilan tersebut, Bendahara BPBD Jember akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas BPBD Kabupaten Jember dalam pengelolaan anggaran pemakaman pasien Covid-19 yang bersumber dari biaya tidak terduga Covid-19 APBD Jember tahun 2021.

Pemanggilan tersebut seiring terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Polres Jember nomor: 580/ VIII/ RES.3.3/ 2021 tanggal 23 Agustus 2021. Pemeriksaan Bendahara BPBD Jember ini diagendakan pada Jumat (27/8/2021). 

Selain meminta keterangan penyidik juga meminta saksi membawa sejumlah dokumen. 

Di antaranya dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD serta dokumen pembayaran honor petugas lain.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan adanya pemanggilan saksi terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran pemakaman pasien Covid-19. 

"Kami sedang melakukan penyelidikan, info perkembangan menyusul," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Perempuan yang Tewas Terbungkus Selimut, Ditusuk 65 Kali Usai Gagal Berkencan

Penulis : Fadhilah Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU