> >

Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Level 4, Warga Palembang Dapat Dispensasi

Berita daerah | 26 Agustus 2021, 17:17 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber: polri.go.id)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 34 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali tetap melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Salah satunya adalah Kota Palembang yang masih bersatatus level 4. Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini diberlakukan mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, PPKM di 34 kabupaten/kota ini diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Covid-19. "Sisanya 34 kabupaten/kota masih tetap berada di level 4 asesmen sehingga berada di level 4, dan ini dituangkan dalam instruksi Mendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan 24 Agustus-6 September," kata Airlangga dalam keteranan resmi, Senin (23/8/2021).

Beberapa regulasi masih tetap diberlakukan guna mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia. Dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat, maka bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat PPKM berlangsung akan mendapatkan dispensasi.

Satlantas Polrestabes Palembang memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM bagi warga Palembang wang masa berlaku SIM nya habis selama masa PPKM. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 3 Juli sampai dengan 23 Agustus 2021, dapat melakukan perpanjangan pada 24-31 Agustus 2021 usai penerapan PPKM level 4.

Sedangkan jika pada masa dispensasi tidak melakukan perpanjangan dan tidak memanfaatkan dispensasi maka akan diberlakukan mekanisme SIM baru. Sehingga pemohon harus mengulang dari awal untuk melakukan pembuatan SIM baru mulai dari ujian lagi.

Warga pemohon SIM juga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang diterapkan. Selama masa PPKM, permohonan perpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui ponsel. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kerumunan di Satpas SIM sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah.

Pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di playstore. Ikuti setiap langkah yang ditentukan, jika semuanya sudah terpenuhi maka SIM baru akan dikirimkan ke alamat pemohon. Usahakan untuk melakukan perpanjangan SIM tidak terlalu mepet dengan tanggal habis masa berlaku SIM. Pada aplikasi Digital Korlantas Polri ini, pelayanan permohonan perpanjang SIM sudah bisa dilakukan H-30 sebelum masa berlaku habis.
 

Penulis : Herwanto

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU