> >

Korupsi Uang Pembebasan Lahan Rp5 Miliar, Roji Suyanta Lurah Desa di Gunungkidul Buron

Hukum | 25 Agustus 2021, 10:35 WIB
Roji Suyanta, Lurah Karangawen Kapanewon Girisubo dinyatakan DPO karena menjadi tersangka kasus korupsi pembebasan lahan milik kalurahan untuk JJLS (Sumber: Kompas.com)

GUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV – Roji Suyanta, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, Yogyakarta,  ditetapkan sebagai buronan atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan milik Kalurahan Karangawen sebagai ganti rugi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan penetapan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Roji Suyanta dilakukan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul sejak 18 Agustus lalu.

Hal tersebut, kata Suryanto, berdasarkan pada surat yang telah dirilis Polres Gunungkidul dengan nomor surat B/16/8/2021/Reskrim.

"Data DPO sudah disebarluaskan dan Polres sudah membentuk tim khusus untuk memburu yang bersangkutan," kata Suryanto dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Berpotensi Kehilangan PAD Sebesar Rp5 Miliar di Sektor Pariwisata

Menurut Suryanto, Roji terjerat tindak pidana Korupsi (tipikor) sebagaimana dalam pasal 2 Subsider pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dikatakan Suryanto, polisi sudah menyebarkan data DPO atas nama Roji ke seluruh Indonesia.

Sebagaimana pantauan KOMPAS TV, Polres Gunungkidul juga telah merilis selebaran di seluruh akun media sosial resminya.

Dalam selebaran tersebut tidak hanya disebutkan nama DPO, melainkan juga alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan terakhir, dan ciri-ciri khusus.

Demi memudahkan penyidikan, Polres Gunungkidul mengimbau kepada masyarakat di seluruh Indonesia, apabila mengetahui informasi keberadaan yang bersangkutan harap segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.

"Jika ada yang mengetahui bisa menghubungi pihak kepolisian terdekat," kata Suryanto.

Perlu diketahui, penetapan DPO oleh Polres Gunungkidul pada Roji dilakukan setelah dirinya diduga menjadi tersangka dalam kasus korupsi uang ganti rugi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di wilayahnya.

Lantaran diketahui tidak pernah berangkat ke kantor sejak beberapa pekan terakhir hingga mangkir dari panggilan selama dua kali.

Baca Juga: Rumah Peneliti Wanagama UGM Disulap Jadi Selter Covid-19 di Gunungkidul

Akhirnya, Kepala Unit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro merilis surat tentang Roji yang menjadi DPO.

Sebelumnya, Roji pernah datang untuk memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi dugaan kasus korupsi tersebut.

Setelahnya, Polisi menggelar perkara dan sudah memenuhi alat bukti untuk menetapkan tersangka. 

Penting diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya pembebasan lahan milik kalurahan Karangawen di Kapanewon Girisubo dengan total nilai pembebasan mencapai Rp5 Miliar atau tepatnya Rp5.243.068.000.

Seharusnya, uang ganti rugi itu digunakan untuk membeli lahan pengganti yang terdampak JJLS.

Namun ternyata, keberadaan uang tersebut tidak diketahui hingga sekarang dan diduga dibawa oleh lurah tersebut.

Selain itu, polisi juga menemukan indikasi lain mengenai uang yang semestinya ditransfer ke rekening kalurahan namun masuk ke rekening pribadi.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU