Tak Perlu Aplikasi Peduli Lindungi dan Menunjukkan Kartu Vaksin di Bantul, Ini Alasannya
Berita daerah | 24 Agustus 2021, 19:14 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Bupati Bantul Abdul Halim Muslih belum akan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi di masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Aturan uji coba pembukaan mal dan pusat perdagangan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 itu tidak diterapkan di Bantul karena kabupaten ini tidak memiliki mal atau pusat perdagangan.
"Pasar-pasar telah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Menurut bupati Bantul, penurunan jumlah kasus Covid-19 di Bantul sebagai buah keberhasilan PPKM, vaksinasi, dan kedisiplinan masyarakat.
Baca Juga: Baru 27 Persen Warga Ikut Vaksinasi, Bantul Masih Butuh 1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19
"Sudah terbukti, jadi strateginya itu saja dan dilanjutkan," ucapnya.
Hal serupa juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis yang tidak mengatur penerapan aplikasi Peduli Lindungi karena tidak ada mal di Bantul.
Selain itu, kartu vaksin sebagai syarat berkunjung ke restoran atau tempat pelayanan publik juga tidak diterapkan.
Sepanjang 24 sampai 30 Agustus 2021, Bantul masih menerapkan PPKM level 4. Namun, ada beberapa kelonggaran yang ditetapkan seperti jam kerja pelayanan di perkantoran, seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul yang sudah menerapkan 50-50 WFH dan WFO.
Baca Juga: Niat Melerai Suami Istri Bertengkar, Anggota DPRD Bantul Jadi Korban Pemukulan
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV