> >

PPKM Jakarta Turun ke Level 3, Ganjil Genap Kini Hanya Berlaku di Tiga Ruas Jalan Ini

Update | 24 Agustus 2021, 17:09 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian kebijakan sistem ganjil-genap menyusul penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level 4 ke level 3. Kini, kebijakan ganjil genap hanya diberlakukan di tiga ruas jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan pihaknya mengurangi jumlah ruas jalan yang menjadi target penerapan sistem ganjil genap. 

Kawasan ganjil genap yang semula diberlakukan di delapan titik, kini hanya dilakukan di tiga titik. 

"Satu minggu ke depan mulai tanggal 26-30 Agustus kita akan berlakukan jadi tiga kawasan," kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Klaim Jakarta Sudah Masuk Zona Hijau dan Mencapai Herd Immunity

Sambodo menuturkan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta pada Selasa siang. 

Adapun tiga ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta yakni:

  • Jalan Sudirman
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan HR Rasuna Said

Pada kesempatan itu, Sambodo menyebut tidak ada perubahan terkait mekanisme penindakan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap ini. 

Dia menekankan untuk saat ini kendaraan yang tak sesuai masih hanya akan diminta untuk putar balik.

Kendaraan-kendaraan yang boleh maupun tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap juga masih sama seperti kebijakan sebelumnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU