PPKM Jakarta Turun Level 3, Ganjil Genap Tetap Berlaku
Update | 24 Agustus 2021, 10:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan meski Level Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun ke level 3, namun kebijakan ganjil genap masih tetap berlaku di Ibu Kota.
Adapun pemberlakuan ganjil genap untuk menekan mobilitas masyarakat di Jakarta selama penerapan PPKM.
Namun kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan mobil pribadi dan tidak berlaku untuk motor.
"Untuk besok (hari ini) masih berlaku ganjil genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
Sambodo menuturkan belum ada perubahan titik ganjil genap pada hari ini yakni masih berlaku di 8 ruas jalan.
Meski demikan, Sambodo tidak menutup kemungkinan jika jumlah titik ganjil genap ke depannya akan dikurangi.
Namun untuk hal itu, pihaknya masih menunggu hasil rapat, yang rencananya akan dilaksanakan pada siang ini dengan pihak terkait.
Sementara terkait pelanggar ganjil genap, dia menekankan untuk saat ini kendaraan yang tak sesuai masih hanya diputarbalikan oleh petugas.
“Tidak ada penilangan untuk ganjil genap. Kami coba langkah preventif, mobil yang tidak sesuai (pelat nomor dan tanggal) langsung diputar balik,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Kaji Penerapan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil-Genap di Jakarta, Tunggu Perkembangan PPKM
Adapun 8 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan ganjil genap, sebagai berikut:
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com