> >

Tak Mau Gugurkan Kandungan, Remaja Bunuh Kekasih

Berita daerah | 24 Agustus 2021, 10:41 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Aparat Polrestabes Semarang meringkus seorang remaja yang diduga telah membunuh kekasihnya yang sedang hamil delapan bulan. Aksi pelaku yang masih berusia 18 tahun ini tergolong sadis dalam menghabisi nyawa pacarnya yang lebih tua lima tahun darinya. 

Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang, pelaku yang berinisial ADS (Agung Dwi Saputro) telah merencanakan kasus pembunuhan dengan korban Silvi Ayu Nugraha, yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Selama ini pelaku dan korban yang usianya lebih tua lima tahun ini menyewa tempat kos di Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat. Untuk mengelabuhi penghuni kos lain, ADS meminta tolong pada penghuni kos lain dan mengaku menemukan pacarnya dalam kondisi sudah tak bernyawa ketika dirinya sedang tidur.

Namun pengakuan ADS ini menimbulkan curiga, apalagi ditemukan kejanggalan dalam kematian gadis berusia 23 tahun ini. Benar saja, saat dilakukan outopsi diketahui penyebab kematian korban karena lemas, diduga akibat tekanan  kuat di bagian mulut.

Hasil otopsi juga ditemukan resapan darah di bagian kepala belakang korban, yang diduga akibat dibenturkan di dinding kamar. Tak hanya itu, organ hati korban juga robek tidak beraturan dan kepala janin hampir keluar dari mulut rahim, diduga akibat perut korban diinjak-injak oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya menduga pelaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya itu karena korban tidak bersedia menggugurkan kandungannya.

"Tersangka dan korban ini memiliki hubungan, pacaran, dan sudah tinggal bersama di kost (TKP). Kemudian dari hubungan mereka, korban kemudian hamil kurang lebih delapan bulan dan berulang kali tersangka meminta kepada korban untuk menggugurkan kandungannya, sampai kemudian usia delapan bulan," tutur Kombes Pol. Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang.

Sementara itu, ADS yang keseharian bekerja mencari barang rongsok mengaku kerap disuruh-suruh oleh korban selama tinggal bersama. Agung juga mengaku hubungan mereka tidak direstui oleh orang tuanya karena perbedaan usia yang cukup jauh, sehingga mereka memutuskan kabur ke Semarang.

"Karena saya sering disuruh pacar saya untuk mengambilkan barang dan membuat saya emosi. Misalnya disuruh menggambilkan air minum, baju, atau disuruh bantuin ke kamar mandi," ujar Agung Dwi Saputro, pelaku pembunuhan.

Akibat perilaku kejinya, remaja 18 tahun ini diancam dengan pasal 338 dan atau pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara.

#kecamatansemarangbarat #polrestabessemarang #kombespolirwananwar

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV Jateng


TERBARU