> >

Pelaku Teror Pelemparan Truk di Pantura Ditangkap

Berita daerah | 24 Agustus 2021, 10:16 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Unit Jatanras Polda Jateng berhasil mengungkap serangkaian aksi pelemparan dengan sasaran mobil angkutan barang. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang lelaki yang mengaku bertindak karena ada yang mengorder. Tak tanggung-tanggung, aksi kejahatannya ini telah menyasar 298 kendaraan di tiga daerah berbeda.

Lelaki berinisial NH ini diamankan unit Jatanras Polda Jateng di Jalan Raya Mangkang, Semarang. Warga Kaliwungu, Kendal, ini ditangkap saat akan beraksi  melakukan pelemparan dengan sasaran truk bermuatan barang.

Lelaki berusia 43 tahun ini diamankan di pinggir jalan berikut barang bukti sebuah sepeda motor dan sejumlah batu yang akan digunakan untuk beraksi. Dalam pengakuannya, NH beraksi di tiga tempat yaitu di wilayah Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang dan Kota Semarang. Aksi kejahatan ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama yaitu sejak akhir 2019 hingga Agustus 2021.

NH mengaku beraksi karena mendapatkan imbalan dari seseorang senilai Rp 1 juta setiap bulannya. Teror ini dimaksudkan agar ada peluang untuk membentuk organisasi pengawalan truk di wilayah Pantura.

"Kejadian ini sudah terjadi sejak sekitar Desember 2019 sampai Agustus 2021, ini perkara yang cukup lama dan pelik cara pengungkapannya. Seperti kita ketahui bersama bahwa tadi disamping motifnya adalah ekonomi, ini dimaksudkan juga untuk membentuk suatu organisasi pengawalan truk di wilayah Kendal dan Pantura," ujar Kombes Pol. Djuhandhani, Dirkrimum Polda Jateng.

Polisi masing mengembangkan kasus ini dengan memburu seseorang yang diduga sebagai penyandang dana. Selain mengelar kasus teror pelemparan truk, aparat juga melakukan gelar perkara kasus pencurian kendaraan bermotor.

#pantura #kabupatenkendal #poldajateng

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV Jateng


TERBARU