Peredaran Sabu Jalur Pelabuhan Sungai Berhasil Digagalkan
Berita daerah | 22 Agustus 2021, 02:08 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - D-N warga Tenggarong tak berkutik disaat unit Gakkum satuan polisi perairan Polresta Samarinda melakukan penggeledahan barang bawaan pelaku
Saat digeledah petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,67 gram yang dikemas dalam kardus mie instan.
Pengungkapan tersebut bermula laporan masyarakat yang kemudain Dikembangkan petugas, selama 1 bulan pengintaian, polisi berhasil membekuk D-N di dermaga Mahakam Ulu Sungai Kunjang.
Menurut keterangan kasat polairud polresta Samarinda Ajun Komisaris Polisi Iwan Pamuji menjelaskan, rencana barang haram tersebut akan diedarkan di Melak, Kutai Barat. Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan sabu kedalam kemasan mie Instan.
Sementara ini, polisi polair masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dalang dibalik pengiriman sabu tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan maksimal ancaman seumur hidup.
#PeredaranSabu#SindikatSabu#PelabuhanSamarinda
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV