> >

Penyekatan Berlaku, Surat Vaksin Jadi Syarat Masuk Kota Banjarmasin bagi Warga Luar Daerah

Berita daerah | 19 Agustus 2021, 22:19 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Posisi Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang belum bisa keluar dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 membuat tim satgas covid-19 mengambil sikap tegas.

Meskipun PPKM level IV sudah lama berjalan dan tiga kali mengalami perpanjangan.

Yaitu dimulai dari tanggal 26 juli sampai 2 agustus, lalu disambung hingga 8 agustus 2021.

Kemudian masa transisi pada tanggal 9 agustus dan dilanjutkan kembali sampai dengan 23 agustus mendatang.

Namun dalam perjalanannya, Tim Satgas Covid-19 baru merubah pola pelaksanaanya.

Baca Juga: Vaksin Moderna Digunakan di Puskesmas Banjarmasin, Warga Rela Antre Sejak Subuh

Jika pada awalnya tim satgas hanya menempatkan pos-pos pemeriksaan sekarang berubah menjadi pos penyekatan.

Dalam hal ini, terdapat enam pos penyetakatan yakni di kilometer 6,  Kayutangi, Basirih, Sungai Lulut, kemudian yang dari awal Trisakti dan Sakakajang.

Juga terdapat 3 posko penjagaan di sejumlah pusat keramaian yakni di Pasar Sudimampir, Depan Duta Mall dan di Pasar Kalindo.

Adapun syarat untuk memasuki Kota Banjarmasin yakni wajib menggunakan masker, mempunyai KTP asli Banjarmasin, bekerja di Banjarmasin atau dalam keadaan darurat.

Namun jika tidak memenuhi syarat tersebut maka warga yang ingin masuk Kota Banjarmasin wajib menunjukkan bukti negatif covid-19 yaitu berupa surat PCR / Antigen minimal 2x24 jam dan menunjukkan surat telah menjalani vaksin minimal untuk dosis pertama.

“Kita upayakan 3 hari kalau 3 hari penurunan, tapi kalau tidak, hanya penurunannya tidak terlalu drastis, kita sampai tanggal 23 sesuai dengan pemerintah,” terang Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan. 

Baca Juga: Permudah Dapat Vaksin, Dandim Banjarmasin Ungkap Rencana Vaksinasi Jemput Bola

Pengetatan secara ekstra akan dilakukan selama tiga hari ke depan, namun jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada perubahan angka kasus penyebaran covid-19 maka penyekatan akan dilakukan sampai dengan 23 agustus mendatang.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU