> >

Belasan Kali Curi Kursi di Teras Rumah, Polisi Ringkus Pelaku

Berita daerah | 19 Agustus 2021, 16:39 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Satuan Polsek Tanjung Senang berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kursi rumah warga di Bandar Lampung.

Dua orang pelaku yang diamankan ini, diketahui merupakan warga Lampung Selatan, atas nama Yogi dan Anggi.

Modus yang digunakan tersangka, yakni dengan berkeliling di kawasan perumahan untuk mencari target sasaran pencurian.

Baca Juga: Belasan Kali Beraksi, Empat Tersangka Ranmor Diringkus

Aksi keduanya ini, sempat terekam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut tampak dua orang pelaku tengah beraksi di teras rumah warga untuk mencuri seperangkat kursi tamu. Aksi ini terbilang nekat, lantaran para pelaku mengangkut kursi berbahan kayu dengan menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Rosali mengatakan bahwa para pelaku mengaku telah tiga belas kali melakukan aksi pencurian kursi di rumah warga.

Ia juga menambahkan, dalam semalam kedua pelaku dapat mencuri kursi di tiga rumah dan hasil curiannya ini pun dijual melalui media sosial.

“Dari pemeriksaan ada tiga belas TKP dan baru ada enam laporan. Untuk aksi pencurian sudah berjalan satu bulan ini.” Ujar Rosali.

Baca Juga: Spesialis Pencurian Rumah Kosong diringkus Polisi

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni tiga set kursi tamu hasil curian, dua unit sepeda motor, serta empat telepon genggam.

Penangkapan pelaku oleh kepolisian, bermula dari laporan warga terkait maraknya pencurian kursi yang terjadi.

Kini, kedua pelaku harus mendekam di dalam penjara dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

#pencuriankursi #diringkus #bandarlampung

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU