Guru Honorer Ini Tanggung Utang Rp206 Juta di 40 Pinjol Ilegal, Berawal dari Ketidaktahuan
Hukum | 18 Agustus 2021, 16:45 WIBUNGARAN, KOMPAS.TV - Wanita bernama Afifah Muflihati mungkin tak pernah menyangka bakal diteror, dipermalukan, bahkan terjerat utang hingga ratusan juta rupiah.
Berawal dari kebutuhan mendesak dan ketidaktahuan, wanita berusia 29 tahun itu harus menghadapi teror setiap hari dari pelaku pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Modus Debt Collector Pinjol Tagih Utang Nasabah, Cemarkan Nama Baiknya
Afifah masih ingat betul kejadian yang menimpanya pada 20 Maret 2021. Awalnya, guru honorer tersebut terdesak karena tak punya uang untuk memenuhi kebutuhan susu kedua anaknya.
Saat sedang berselancar di media sosial dengan ponselnya, Afifah melihat sebuah iklan aplikasi pinjaman online alias pinjol.
Di tengah situasi sulit, Afifah merasa menemui jalan keluar untuk memecahkan persoalannya karena aplikasi itu bersedia memberi pinjaman uang.
Bahkan, penawaran pinjaman uang tersebut diberikan tanpa jaminan, bunga rendah, proses cepat, dan jangka waktu yang lama.
Baca Juga: Nasabah Tewas dengan Banyak Luka di Tubuhnya Ternyata Bunuh Diri, Polisi: Depresi karena Pinjol
"Saya merasa ini bisa menjadi solusi untuk membantu saya mendapatkan pinjaman uang tanpa proses yang ribet,” kata Afifah dikutip dari Kompas.com pada Rabu (18/8/2021).
“Sebelum pinjam di pinjaman online tersebut, sempat mau pinjam uang ke teman-teman, tapi kondisinya sama dengan saya, jadi saya urungkan.”
Karena merasa tak ada cara lain, Afifah lantas memutuskan mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 juta karena tergiur bunga rendah sebesar 0,04 persen dengan waktu 91 hari.
"Prosesnya sangat cepat, tidak sampai lima menit sudah selesai. Saya hanya diminta untuk foto diri dan foto KTP, serta foto memegang KTP. Tidak ada lima menit, ada transferan Rp 3,7 juta dari tiga aplikasi online ke rekening saya," ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Tantang Kapolda Metro Irjen Fadil Imran, Ada Apa?
Afifah mengatakan, uang yang cair ke rekeningnya dengan pengajuan pinjaman yang diajukan jumlahnya berbeda. Afifah saat itu berpikir mungkin ada potongan administrasi.
Setelah itu, uang pinjaman tersebut sempat ia biarkan di rekeningnya karena dia belum meminta izin kepada suaminya untuk berutang.
"Jadi pikiran saya kalau suami tidak memperbolehkan, langsung saya kembalikan. Tapi, nominalnya memang tidak sesuai pengajuan," kata Afifah.
Baru memasuki hari kelima atau tanggal 25 Maret 2021, Afifah mendapat pesan lewat aplikasi Whatsapp. Isinya, dia diminta untuk segera melunasi utang-utangnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com