Pelaku Pembakaran Bengkel di Tangerang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kriminal | 13 Agustus 2021, 17:24 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Tersangka MA, pelaku pembakaran sebuah bengkel di Jatiuwung, Tangerang, pada Jumat (6/8/2021) lalu, terancam pidana berat.
MA terancam hukuman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima, dalam konferensi pers, Jumat (13/8/2021).
Polisi menyebut tersangka dikenai ancaman pidana berat karena perbuatannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Ya ancaman hukumannya karena mengakibatkan orang lain mati atau meninggal dunia atau hilangnya nyawa orang lain dikenakan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota kepada wartawan.
Tersangka MA nekat melakukan pembakaran karena kesal hubungan asmaranya tidak disetujui orangtua korban yang juga pacarnya, yakni Lionardi.
Pelaku juga mengaku sedang mengandung seorang anak bersama sang pacar.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, saat melancarkan aksinya, MA sedang dalam keadaan hamil.
"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA)," beber Kompol Abdul Rachim kepada TribunJakarta.com, Selasa (10/8/2021) malam.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV